Koreksi Pasal 8
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan
b. memprioritaskan . . .
Produk,
IND 8-
b. memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
