Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Sistem Elektronik: a. mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan b. memprioritaskan . . . Produk, IND 8- b. memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda