Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a yang mendorong Anak untuk: a. memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur; b. melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi; atau c. melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesej ahteraan Anak.
Koreksi Anda