Koreksi Pasal 17
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a yang mendorong Anak untuk:
a. memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur;
b. melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi;
atau
c. melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesej ahteraan Anak.
Koreksi Anda
