Koreksi Pasal 47
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif yang dikenakan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
(21 Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
(3) Menteri menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri MENETAPKAN keputusan sesuai dengan permohonan keberatan.
(5) Dalam hal Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
