Koreksi Pasal 32
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. memberikan kesempatan kepada Sistem Elektronik untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/ atau pendapatnya; dan
c. memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(21 Pemanggilan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam . . .
r|{;IrFTf,ffNI;IeN]:FrA
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Elektronik dikenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
