Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6). (21 Dalam. . . (9) Dalam (21 Dalam rangka melakukan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melaksanakan: a. pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Elektronik; b. permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; c. pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; d. pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk memperoleh akses terhadap data dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau menunjuk pihak ketiga; e. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; f. penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; g. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum; dan h. berbagi. . . h. berbagi informasi dengan kementerian / lembaga dan/ atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Koreksi Anda