Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik dilarang informasi geolokasi yang tepat dari Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b meliputi: a. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku, kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas; dan/atau b. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur, tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan. Pasal 19. . . EET!trEIIIIIEEIItrEIA -t2-
Koreksi Anda