Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinilai tingkat risikonya terhadap Anak. (21 Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tingkat risiko tinggi; atau b. tingkat risiko rendah. (3) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut: a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal; b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak; c. eksploitasi Anak sebagai konsumen; d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak; e. adiksi; f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan g. gangguErn frsiologis Anak. (a) Jika. . . t7l (4) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profrl risiko tinggi. (5) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah. (6) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau oleh Sistem Elektronik. Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri. (8) Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri MENETAPKAN profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda