Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib persetqiuan dari orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur. (21 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan Produk, layanan, dan Fitur untuk Anak berusia paling rendah 17 (tqjuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat meminta persetujuan dari Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orang tua atau wali Anak untuk meminta konfirmasi. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak. (5) Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka: a. persetqiuErn yang diberikan Anak batal demi hukum; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Data Pribadi Anak. Pasal lO (l) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat lll huruf c. (21 Penyelenggara. . . SK No272t40A BLiK INDONESIA l2l Penyelenggara Sistem Elektronik dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pernanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. (3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik akan melakukan pembaruan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui; atau b. pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.
Koreksi Anda