Koreksi Pasal 46
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengenzran sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik secara tertulis atau elektronik.
l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak lain yang berkepentingan.
(3) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian mengumumkannya dalam situs resmi Kementerian.
Pasal 47...
FI':EIIFII'XIIIIETItrEIA
Koreksi Anda
