Koreksi Pasal 12
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak Anak.
(21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan danlatau oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3) Pemberdayaan ekosistem digital dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui:
a. peningkatan literasi digital kepada masyarakat;
b. peningkatan kompetensi karyawan terkait pelindungan anak; dan/ atau
a. (l) c SK No27214l A
BUK INDONESIA
c. pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung literasi digital Anak dan/atau masyarakat, sesuai dengan profrl risiko sebasaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
l4l Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan masyarakat dan/ atau pihak lain.
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
