Koreksi Pasal 13
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur bagi orang tua atau wali Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf f yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.
Koreksi Anda
