Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang disediakan dan/atau diserahkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (21 Perlindungan terhadap keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda