Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dan/atau Sistem Elektronik.
oleh
(3) Dalam memberikan Produk, l,ayanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
atau (2t
(4) Dalam
BUK INDONESIA
(4) Dalam memberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a. informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan
c. mekanisme pelaporan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
Koreksi Anda
