Koreksi Pasal 26
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. temuan . . .
K INDONESIA
a. temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
b. pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
l2l Temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. hasil pemantauan dan/atau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a; dan/ atau
b. laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(21 hurufb.
(3) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sslagaiman4 dimaksud pada ayat (21.
(4) Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
