Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf d dilakukan melalui: a. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; b. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; c. penilaian terhadap kepatuhan pelindungan Anak dalam Elektronik; pelaksanaan kewajiban Sistem d. publikasi d. publikasi atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan hasil penilaian kepatuhan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; e. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan f. berbagi informasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau institusi penegak hukum dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda