Koreksi Pasal 11
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, l,ayanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf d yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau ora.ng tua atau wali Anak.
Koreksi Anda
