Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c meliputi: a. pemrofilan dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tqiuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain; atau b. pemrofilan Anak secara bal<u (default) dengan cara atau metode apapun. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak. (3) l,arangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal: a. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak; atau b. pemrofilan merupakan bagian esensi atau inti dalam Produk, Layanan dan merupakan fitur yang diminta oleh Anak secara aktif dan sadar. (4) Pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak. (5) Dalam hal pemrofilan dilakukan berdasarkan permintaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional untuk Anak dari setiap dampak bahaya bagi Anak.
Koreksi Anda