Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Koreksi Anda