Koreksi Pasal 14
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Koreksi Anda
