Koreksi Pasal 31
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.
(21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan hukum yang telah terdaftar secara resmi pada Kementerian.
(3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
(l)
Koreksi Anda
