Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Pemasukan Unggas adalah kegiatan memasukkan unggas dari luar ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Pengeluaran Unggas adalah kegiatan mengeluarkan unggas ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
5. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit unggas yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
6. Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
7. Instalasi Karantina Unggas yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
8. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan unggas ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Persyaratan Kesehatan Unggas (Health Requirements) adalah persyaratan di bidang kesehatan unggas yang dikeluarkan negara tujuan yang memuat status kesehatan unggas di negara asal, status www.djpp.kemenkumham.go.id
kesehatan unggas di peternakan asal, dan perlakuan kesehatan unggas serta tindakan karantina yang harus dipenuhi oleh negara asal.
10. Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan unggas.