Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, paling kurang menerangkan:
a. jenis dan jumlah unggas; dan
b. sehat dan layak untuk dilalulintaskan;
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat kesehatan dapat menerangkan tindakan perlakuan yang telah diberikan.
Koreksi Anda
