Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan untuk memastikan:
a. dokumen yang dipersyaratkan lengkap, benar, dan sah;
b. unggas yang dikirim sesuai jenis dan jumlahnya; dan
c. unggas sehat, tidak menunjukkan gejala klinis HPHK.
(2) Ketentuan mengenai pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal tindakan karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti:
a. dokumen yang dipersyaratkan lengkap, benar, dan sah;
b. unggas yang dikirim sesuai jenis dan jumlahnya; dan
c. unggas sehat, tidak menunjukkan gejala klinis HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
penerbitan sertifikat pelepasan.
Koreksi Anda
