Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, sertifikat kesehatan hewan terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
