Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, sertifikat kesehatan hewan terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda