Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda