Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), terbukti dokumen persyaratan lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Jika pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti unggas:
a. menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa pengujian laboratorium; atau
b. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, terbukti unggas:
a. tertular HPHK, diberikan tindakan perlakuan;
b. bebas HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Jika tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terbukti unggas:
a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan; atau
b. dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Jika unggas tertular HPHK bersifat zoonosis dan/atau unggas tidak memiliki nilai konservasi yang tinggi, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda
