Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Unggas yang tertular HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b, dilakukan pemisahan (isolasi) dari kelompoknya dan diberikan tindakan perlakuan.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan untuk menyembuhkan unggas dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat kuratif dan promotif.
Koreksi Anda
