Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) terbukti dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Jika pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti:
a. tertular HPHK golongan I, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan;
b. tertular HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau
c. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk instalasi karantina.
(3) Jika unggas masih di atas alat angkut, dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terhadap seluruh unggas.
(4) Jika unggas sudah diturunkan dari alat angkut, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap seluruh unggas.
Koreksi Anda
