Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, terbukti tidak sesuai antara isi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dengan jenis dan jumlah unggas, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
