Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan unggas ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Pemasukan unggas yang transit di suatu negara, selain memenuhi persyaratan sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara transit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling kurang menerangkan:
a. jenis dan jumlah unggas; dan
b. sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
Koreksi Anda
