Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.
(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat pemasukan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat kesehatan.
Koreksi Anda
