Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, terbukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
