Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, terbukti: a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan penolakan; atau b. dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan karantina lebih lanjut. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan tindakan penahanan apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan klinis tidak tertular HPHK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. (3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai Format-1. (4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda