Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, terbukti:
a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2), dilakukan tindakan karantina lebih lanjut.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan tindakan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan klinis tidak tertular HPHK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai Format-1.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
