Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, ternyata unggas:
a. dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan pembebasan; atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap unggas yang tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II.
Koreksi Anda
