Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi:
a. petugas karantina dalam melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
b. setiap orang dalam melakukan pemasukan dan pengeluaran unggas ke, dari, dan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar upaya pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat berjalan berhasil guna dan berdaya guna.
Koreksi Anda
