Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan unggas yang berasal dari negara yang tidak bebas HPHK www.djpp.kemenkumham.go.id Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan.
Koreksi Anda