Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan unggas yang diperintahkan masuk instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Biaya yang timbul untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
