Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id