Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
Koreksi Anda
