Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika unggas yang diberikan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ternyata: a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, dilakukan tindakan penolakan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. dapat disembuhkan dari HPHK golongan II, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk instalasi karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id