Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengeluaran unggas yang dibawa berupa barang tentengan (hand carry), persyaratan sertifikat kesehatan hewan daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat dikecualikan.
(2) Pengeluaran unggas berupa barang tentengan (hand carry) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan:
a. jumlah unggas paling banyak 2 (dua) ekor;
b. tidak untuk diperdagangkan dengan mengisi surat pernyataan sesuai Format-2;
c. tidak merupakan aktivitas yang rutin; dan
d. bukan merupakan unggas yang dilarang pemasukan/ pengeluarannya.
(3) Pengeluaran unggas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap dilakukan tindakan karantina.
Koreksi Anda
