Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemasukan dan pengeluaran unggas ke dan dari wilayah Negara Republik INDONESIA, pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
