Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan unggas dapat berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II untuk kepentingan nasional dan/atau repatriasi unggas yang dilindungi.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan mutu dan keragaman genetik;
b. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau
c. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri.
(3) Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
