Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan unggas dapat berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II untuk kepentingan nasional dan/atau repatriasi unggas yang dilindungi. (2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan mutu dan keragaman genetik; b. penelitian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah; dan/atau c. pemenuhan kekurangan bibit di dalam negeri. (3) Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id