Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK pada unggas dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Jika tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) unggas ternyata:
a. tertular HPHK golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh unggas;
b. tertular HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; dan/atau
c. ditemukan gejala HPHK golongan I dan/atau HPHK golongan II, dilakukan peneguhan diagnosa.
(3) Lamanya waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling kurang:
a. 21 (duapuluh satu) hari bagi unggas berupa DOC/DOD/DOQ; atau
b. 14 (empat belas) hari bagi unggas dewasa.
(4) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata unggas tidak tertular HPHK golongan I dan/atau HPHK golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Lamanya waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkurang apabila diagnosa definitif dipastikan melalui pengujian laboratorium dengan menggunakan metode tertentu.
(6) Metode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
