Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 20 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 21 huruf a, dan Pasal 22 ayat (3), harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan pemusnahan unggas.
(5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
