Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, atau ayat (4) huruf b, dilakukan dengan penerbitan sertifikat kesehatan (health certificate) dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id