Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pengeluaran disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut berangkat dari tempat pengeluaran.
(2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memberikan kesempatan petugas karantina mempersiapkan pelaksanaan tindakan karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
