Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pengeluaran disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut berangkat dari tempat pengeluaran. (2) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kesempatan petugas karantina mempersiapkan pelaksanaan tindakan karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda