Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerbitan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
Koreksi Anda
