Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran unggas dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran; b. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penerbitan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id