Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Koreksi Anda
