Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id