Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS
Teks Saat Ini
Unggas yang diizinkan bongkar dan masuk ke instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c atau Pasal 15 huruf b dilakukan tindakan pengasingan dalam rangka pengamatan guna mencegah kemungkinan penularan HPHK.
Koreksi Anda
