Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), paling sedikit menerangkan: a. jenis dan jumlah unggas; b. status dan situasi penyakit hewan unggas di daerah asal; c. jenis tindakan pemeriksaan dan/atau tindakan perlakuan yang telah diberikan; dan d. pernyataan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat, dan layak untuk diberangkatkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id