Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, www.djpp.kemenkumham.go.id AMIR SYAMSUDIN FORMAT-1 KOP PERUSAHAAN (Apabila pemilik atau kuasanya berupa badan hukum) TANPA KOP (Apabila pemilik atau kuasanya berupa perorangan) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap : ................................................................... Tempat, Tanggal Lahir : ................................................................... Jenis Kelamin : ................................................................... Alamat : ................................................................... Nomor Identitas : ............................... KTP/SIM/PASPOR *) Status Kepemilikan : Pemilik/Kuasanya **) dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Unggas yang saya bawa benar-benar telah dilakukan pemeriksaan karantina oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan diterbitkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate); 2. Dengan ini saya menjamin bahwa Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dimaksud akan saya sampaikan ke Petugas Karantina di tempat pemasukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan; 3. Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan, Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dimaksud tidak dapat saya sampaikan ke Petugas Karantina di tempat pemasukan, maka terhadap unggas yang ditahan dilakukan penolakan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. ........................................ Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,- ........................................ Nama Lengkap *) Coret yang tidak perlu, dan dilampirkan foto copy kartu identitas. **)Coret yang tidak perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id FORMAT-2 KOP PERUSAHAAN (Apabila pemilik atau kuasanya berupa badan hukum) TANPA KOP (Apabila pemilik atau kuasanya berupa perorangan) SURAT PERNYATAAN UNGGAS TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap :................................................................ Tempat, Tanggal Lahir :................................................................ Jenis Kelamin :................................................................ Alamat :................................................................ Nomor Identitas :................................. KTP/SIM/PASPOR *) Status Kepemilikan : Pemilik/Kuasanya **) dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Unggas yang saya bawa (hand carry) tidak untuk diperdagangkan; 2. Apabila di kemudian hari terbukti unggas dimaksud saya perdagangkan, saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. ........................................ Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6.000,- ........................................ Nama Lengkap *) Coret yang tidak perlu, dan dilampirkan foto copy kartu identitas. **)Coret yang tidak perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda